Baleg Setujui RUU Pertembakauan

28-07-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan untuk dibawa ke pembahasan tingkat II untuk menjadi inisiatif DPR. Diketahui sembilan Fraksi DPR setuju melanjutkan RUU Pertembakauan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.

 
“Baleg menerima pengharmonisasian dari Ketua Panja. RUU ini tidak saja membicarakan soal kesehatan atau bahaya rokok, tapi juga untuk kedaulatan petani tembakau,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/07/2016) sore.
 

Dalam pandangan mini fraksinya, anggota Baleg Ichsan Firdaus dari Fraksi Golkar mengatakan persetujuannya agar RUU Pertembakauan dibawa ke Sidang Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisatif  DPR. Menurutnya, RUU ini akan menjadi angin segar bagi pelaku industry tembakau di tanah air, khususnya para petani.

 

“Perlu dirancang secara matang tata niaga pertembakauan yang sehat dan kompetitif sehingga para petani bisa menerima nilai tambah yang layak dalam tata niaga pertembakauan,” ujar Ichsan Firdaus.

 

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Demokrat yang berpandangan RUU ini penting untuk menunjang kesejahteraan petani. Meskipun ada pro dan kontra tentang UU ini, Fraksi Demokrat meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan hal tersebut.

 

Begitu juga dengan Fraksi lainnya yang menyetujui UU Pertembakauan dilanjutkan ke Paripurna, antara lain: Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi PKS dengan menekankan beberapa catatan khusus.

 

Di sisi lain, Fraksi PAN belum menyatakan persetujuannya dan memandang masih diperlukan kajian lebih mendalam dan komprehensif.

 

Sementara itu, inisiator RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Baleg. Ia menilai, RUU Pertembakauan sangat strategis sebagai landasan hukum pengaturan mengenai pengelolaan tembakau secara terpadu, mengatur semua aspek pertembakauan dari hulu hingga hilir.

 

“Terutama perlindungan dan pemberdayaan petani, menyerap jutaan pekerja di sektor pertembakauan, memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional," ujarnya.

 

Selanjutnya, RUU Pertembakauan akan dibawa ke Sidang Paripurna pada masa sidang mendatang, usai DPR menjalani reses pada 28 Juli 15 Agustus 2016. (ann,rnm,mp)/foto:jayadi/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...